Culinary Journey

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Lakukan Evaluasi Menyeluruh

 

 

 

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi dengan DPR RI dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

 

 

 

Empat Pulau yang Diperebutkan

 

Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta historis dan administratif .(ajnn.net, aceh.voi.id)

 

 

 

Langkah Kemendagri dan Evaluasi Menyeluruh

 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait status empat pulau tersebut. Evaluasi ini melibatkan tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB hari ini. Bima Arya menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta yang akurat.

 

 

 

Harapan Terhadap Penyelesaian Damai

 

Para pihak terkait berharap agar evaluasi ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. DPR Aceh dan Pemerintah Aceh berharap agar keputusan tersebut dapat mengembalikan status empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh, sesuai dengan bukti historis dan administratif yang ada. Mereka juga berharap agar proses ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik dan dapat memperkuat hubungan baik antara kedua provinsi.

 

Keputusan Presiden Prabowo untuk mengambil alih penyelesaian sengketa ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah batas wilayah dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait. Diharapkan, evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Kemendagri dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi kedua provinsi dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.