Culinary Journey

Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Tak Ada Lagi Vonis Ringan

 

 

 

Korupsi Rp 300 Triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Pengusaha Harvey Moeis akhirnya dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ia terbukti melakukan kongkalikong dengan pihak lain dalam pemurnian timah ilegal dari wilayah tambang PT Timah Tbk. Selain itu, Harvey juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transfer ke perusahaan milik Helena Lim, pembelian barang mewah untuk istrinya Sandra Dewi, serta pembelian properti dan mobil mewah.

 

 

 

Vonis Awal 6,5 Tahun Menuai Polemik

 

Pada Desember 2024, Harvey sempat divonis ringan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Keputusan tersebut memicu kritik publik, bahkan Presiden Prabowo Subianto menyinggung perlunya hukuman berat bagi koruptor triliunan.

 

 

 

Putusan Banding: 20 Tahun Penjara dan Denda Lebih Besar

 

Jaksa mengajukan banding, dan pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis baru: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Harvey, dan menegaskan bahwa perbuatannya sangat menyakiti hati rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit.